Anggota DPR apresiasi respons cepat Polri ungkap kasus grup inses

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono memberikan apresiasi kepada jajaran Polri. Atas respons cepat mereka dalam mengungkap dan menangkap tersangka terkait. Konten inses di grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka. ”

“Kita pantas memberikan penghargaan kepada Polri. Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat akibat keberadaan grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’, Polri hadir dan melakukan respons yang cepat melalui tindakan yang tegas, profesional, dan terukur,” ujar Bimantoro dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, cvtogel, Kamis.

Dia khususnya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri, dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini.

“Ini adalah bukti konkret bahwa negara tidak tinggal diam. Polri hadir di tengah keresahan masyarakat dan menjalankan perannya sebagai pelindung serta penjaga moral bangsa,” ungkapnya.

Dia menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya mencerminkan kinerja cepat aparat, tetapi juga menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga ruang digital agar tetap bersih dan berkeadaban.

“Kami di Komisi III DPR RI sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang diambil Polri. Tidak ada tempat bagi penyebar konten menyimpang di negara ini. Penegakan hukum di ranah digital harus terus diperkuat,” tegasnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang masing-masing memiliki motif dan peran yang berbeda.

“Kami telah menangkap enam orang tersangka, termasuk di antaranya penangkapan yang dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5).

Keenam tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).