Denpasar – Kantor Regional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat penerimaan pajak untuk Januari-Februari 2025 sebesar Rp1,97 triliun, mengalami peningkatan 2,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024 yang mencapai Rp1,92 triliun.
“Pajak yang diterima terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh),” ungkap Pttogel Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, di Denpasar, Bali, pada hari Jumat.
Ia menjelaskan bahwa realisasi pajak tersebut hampir mencapai 11 persen dari target tahun ini yang berjumlah Rp17,98 triliun.
Sementara itu, target penerimaan pajak di Bali untuk tahun 2025 meningkat dibandingkan realisasi pajak 2024 yang mencapai Rp16,97 triliun.
Darmawan merinci bahwa untuk dua bulan pertama tahun ini, kontribusi penerimaan pajak terdiri dari Rp1,27 triliun dari PPh dan Rp574 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Sektor usaha unggulan yang menyuplai pajak terbesar di Bali adalah perdagangan besar dan eceran, reparasi serta perawatan kendaraan bermotor dengan total Rp407,63 miliar, mewakili 20,65 persen dari keseluruhan penerimaan.
Urutan kedua dan ketiga ditempati oleh sektor keuangan dan asuransi yang menghasilkan Rp293,67 miliar, atau 14,88 persen, serta sektor akomodasi dan makanan dan minuman yang mencapai Rp259,99 miliar, atau 13,17 persen.
Sektor lain yang juga berkontribusi mencakup aktivitas profesional, ilmiah, teknis, dan industri pengolahan.
Sementara itu, untuk laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Februari 2025, ada 147. 674 SPT Tahunan PPh yang telah diajukan.
Jumlah tersebut terdiri dari 3. 396 SPT dari Wajib Pajak (WP) Badan, 134. 795 SPT dari WP Perorangan Karyawan, dan 9. 483 SPT dari WP Perorangan Non-Karyawan.
Pihaknya juga menyediakan layanan tambahan seperti pelaporan SPT Tahunan pada hari Sabtu dan Minggu khusus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, serta KPP Pratama Badung Selatan.
Di samping itu, layanan juga tersedia di KPP Pratama Badung Utara, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Pratama Singaraja, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, serta Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan KP2KP Ubud.