Kementerian PKP siap buat daftar hitam pengembang rumah subsidi nakal

Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Akan membuat daftar hitam pengembang perumahan subsidi yang tidak bertanggung jawab. Dengan begitu, masyarakat akan lebih waspada dan perbankan tidak lagi tertipu oleh oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab.

“Tujuan kita memberikan visibilitas seperti itu, selain agar masyarakat paham pengembang mana saja yang menurut kita sudah tidak layak lagi membangun rumah bersubsidi, pasti akan kita buat daftarnya. Angkaraja “Perlu dilakukan blacklist (pengembang nakal) agar pengembang nakal ini tidak lagi dimanfaatkan oleh perbankan, karena ini sangat memprihatinkan,” kata Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman di Jakarta, Kamis.

Kementerian PKP juga menulis surat kepada Komisi Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit terhadap oknum pengembang perumahan subsidi yang tidak bertanggung jawab.

“Tentunya dengan surat permintaan ke BPK nanti kita akan tahu tata kelola seperti apa yang akan diambil. Dari bawah ini Kementerian Keuangan sampai ke BP Tapera kemudian ke perbankan, perlu ada tata kelola siapa yang bertanggung jawab terhadap apa.” Ini akan menjadi jelas nanti. “Dengan tata kelola pemerintahan yang baik, kita tentu akan mampu memenuhi harapan pemerintah untuk mampu memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Heri Jerman.

Sebagai informasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN dan bank Himbara lainnya untuk mengikutsertakan Pengembang real estate dan notaris yang tidak bertanggung jawab dimasukkan dalam daftar hitam.

Erick mengatakan BUMN harus memastikan perlindungan konsumen penerima kredit perumahan rakyat (KPR) agar tidak dirugikan.

Agar program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto berhasil, Erick mengatakan tata kelola perusahaan juga harus ditingkatkan.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh diterima dari BTN untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat rumah kepada nasabah KPR.