Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Menyatakan bahwa BP3MI Kepulauan Riau telah berhasil menghalangi. Pengiriman seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang bersifat ilegal.
Menurut Pttogel pengumuman resmi KP2MI pada hari Selasa. Disebutkan bahwa langkah pencegahan telah diambil di Pelabuhan Sri Bintan Pura. Tanjungpinang, Kepri. pada hari Minggu (9/2).
Tati Sugiati (43), seorang penduduk asal Jember, Jawa Timur, menjadi korban CPMI ketika sedang akan dikirim ke Singapura untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Tati tergoda untuk menjadi pekerja migran ilegal karena iming-iming gaji yang tinggi.
Menurut laporan BP3MI Kepri pada Senin (10/2), CPMI (korban) setuju untuk bekerja di Singapura dengan gaji sebesar 613 dolar AS (sekitar Rp10 juta) per bulan dan potongan gaji sejumlah 400 dolar selama 4 bulan.
Dari laporan tersebut, Tati, korban CPMI, pertama kali mengetahui tentang lowongan kerja di Singapura melalui iklan yang diposting di Facebook.
Tati kemudian menghubungi nomor yang tertera di iklan dan berbicara dengan pria bernama EFR yang diduga sebagai calo pekerja migran Indonesia ilegal.
Setelah ditawari gaji yang besar, Tati setuju menjalani pekerjaan sebagai ART di Singapura.
Setelah itu, dia dikirim dari Bandara Juanda, Surabaya ke Bandara Hang Nadim, Batam, untuk kemudian diurus oleh calo yang diduga membawanya masuk ke Singapura melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang.
Namun, usaha Tati untuk menjadi pekerja migran ilegal di Singapura tidak berhasil karena dicegah oleh petugas BP3MI Kepri di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada hari Senin (10/2).
BP3MI Kepri kemudian melakukan penyelidikan dengan cara memancing agar terduga pelaku calo (EFR) muncul di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Tidak lama kemudian, EFR berhasil ditangkap dan kemudian diserahkan ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.
Laporan BP3MI Kepri menyatakan bahwa pelaku, barang bukti, dan korban telah diserahkan ke Polres Tanjungpinang untuk penyidikan terkait kasus penempatan ilegal pekerja migran Indonesia guna menegakkan hukum.