Pertamina fasilitasi pengecer jadi pangkalan LPG 3 kg

Denpasar – PT Petrokimia Gresik memfasilitasi pedagang yang ingin menjadi pangkalan resmi penjualan gas alam cair (LPG) tiga kilogram.

“Permohonan untuk menjadi Angkaraja pangkalan sudah disampaikan kepada agen LPG,” kata Regional Head of Communication, Relations, dan CSR PT.Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi saat dikonfirmasi di Denpasar. . . , Bali, pada hari Senin.

Wilayah pemasaran LPG dan BBM wilayah Jatimbalinus berada di bawah koordinasi anak perusahaan milik negara, PT.Pertamina, yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.

Ia menjelaskan, basis tersebut memiliki potensi besar untuk bertumbuh, terutama di wilayah yang minim atau bahkan tidak ada peluang untuk membangun fasilitas/infrastruktur ritel LPG.

Ahad menambahkan, vendor yang berpotensi menjadi basis adalah perorangan, bukan badan usaha.

Selanjutnya dokumen yang harus disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Keluarga (KK) dan surat-surat. Deskripsi perusahaan (SKU) dan kesimpulan kontrak dengan agen.

Selain itu, rekening bank untuk mencatat permintaan pembayaran non-tunai dan pembayaran dasar.

“Pangkalan tersebut berkontrak dengan agen atau memiliki rekomendasi dari pemerintah setempat untuk menjadi pangkalan,” katanya.

Menurut data PT.Pertamina Patra Niaga, jumlah pangkalan di Bali pada Januari 2025 mencapai 5.335 unit.

Pembelian dari pangkalan resmi LPG 3 kg juga menjamin pengukuran karena pangkalan tersebut menawarkan… Dengan menggunakan timbangan, orang dapat menentukan berat tabung hijau yang menyerupai melon.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025 hanya dilayani secara resmi dan tidak lagi di pengecer.

Harga LPG 3 kg yang dijual secara resmi sesuai dengan harga jual tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan HET LPG 3 kilogram sebesar Rp18.000 per tabung berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022.

Masyarakat dapat mengetahui lokasi pangkalan melalui tautan berikut https://subsiditepatlpg. mypertamin. id/inpolpg3kg atau melalui layanan informasi pada saluran telepon 135.