Saksi bantah Hasto berada di PTIK saat OTT KPK pada 2020

Jakarta – Saksi dalam sidang praperadilan, Kusnadi, yang merupakan staf Sekjen PDI Perjuangan. Membantah klaim bahwa Hasto Kristiyanto berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020.

Dari awal, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanyakan kepada Kusnadi apakah dia mengetahui apakah pada 8 Januari 2020 Hasto pernah ke PTIK.

Apakah pada tanggal 8 Januari 2020, pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?” tanya Ronny dalam sidang Pttogel  gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

“Maaf, saya tidak bisa melakukan itu,” jawab Kusnadi.”Apakah ada kabar terbaru tentang Harun Masiku?” tanya Ronny.

“Belum pernah, saya tidak pernah mendengar ayah bercerita seperti itu,” balas Kusnadi.
Kusnadi juga mengakui di persidangan bahwa saat menyertai Hasto yang diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa juga.

Penyelidikan terhadap barang miliknya dan barang milik Hasto yang dititipkan padanya dilakukan tanpa adanya surat perintah dari penyidik KPK.

Selain mengalami pemeriksaan dan penyitaan barang-barang yang dimilikinya, dia juga mengaku bahwa penyidik KPK yang bernama Rossa telah membohonginya.

Karena penyidik KPK bernama Rossa mendatangi saya saat saya tengah merokok di depan Gedung KPK. Di sana, Rossa yang memakai topi dan masker mengatakan kepadanya bahwa ia sedang dipanggil oleh Hasto.

Namun, tampaknya Hasto tidak meneleponnya. Setelah itu, dia kemudian diperiksa, barang-barang yang dia bawa disita, dan ditanyai oleh penyidik KPK yang bernama Rossa tentang keberadaan Harun Masiku selama tiga jam.

“Diadakan pemeriksaan, barang-barang disita, dan juga ditanya tentang Harun Masiku, apakah Anda tahu keberadaannya?” “Ya, saya tidak tahu,” ucapnya.

Hari Jumat ini, tim pengacara Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada tanggal 24 Desember 2024, Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dan Donny Tri Istiqomah (DTI) seorang advokat.