Teknis pre-border lindungi konsumen perikanan

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyusun regulasi teknis untuk pengawasan mutu pre-border guna menjamin bahwa ikan yang masuk dan beredar adalah aman serta berkualitas, serta melindungi konsumen dari bahaya produk yang tidak sesuai.

Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan Perikanan (BPPMHKP/Badan Mutu) KKP, mengungkapkan bahwa regulasi teknis untuk pelaksanaan pengawasan mutu pre-border (pre-border inspection) atau inspeksi mutu ikan dirancang untuk memastikan keamanan dan kualitas produk tanpa mengganggu perdagangan barang.

Ishartini menyatakan di Jakarta pada hari Senin, “Perdagangan produk perikanan harus terus berlangsung sebagai dukungan bagi ekonomi, namun risiko yang berkaitan dengan keamanan dan kualitas produk untuk kesehatan harus sudah terkelola dengan baik, bahkan saat barang masih di negara asal. “

Dia juga menjelaskan bahwa Badan Mutu KKP sebagai Otoritas Kompeten (CA) dalam Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) di Indonesia telah menggunakan konsep inspeksi pre-border di negara-negara seperti Norwegia, Tiongkok, Korea, dan Vietnam.

Prosedur inspeksi kini telah diperbarui dengan menambahkan pedoman untuk inspeksi secara remote (jarak jauh) sebagai solusi jika ada halangan untuk hadir secara langsung ke negara mitra.

Regulasi ini mengacu pada panduan standar untuk pelaksanaan inspeksi mutu dan keamanan pada unit produksi primer, pengolahan, distribusi, serta manajemen. Ini mencakup sistem produksi, dokumen, pengujian produk, lokasi produk, serta input dan output dalam lingkungan otoritas kompeten negara mitra.

Dalam pelaksanaan pre-border inspection di luar negeri, baik secara langsung (on site) maupun jarak jauh, KKP telah menetapkan Panduan Standar Tata Cara sesuai dengan ketentuan internasional, termasuk Codex Alimentarius – Standar Pangan Internasional dan Codex Alimentarius CXG 102-2023, Prinsip dan Pedoman tentang Penggunaan Audit dan Inspeksi Jarak Jauh dalam Kerangka Regulasi.

Ishartini menambahkan, “Bahaya dan risiko produk perikanan harus sudah dikelola dengan baik di tempat asal untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Ini adalah hal yang selalu saya tekankan kepada para Inspektur Mutu yang tergabung dalam Badan Mutu KKP. “

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pembentukan BPPMHKP/Badan Mutu KKP bertujuan sebagai lembaga penjamin kualitas dalam setiap tahapan produksi perikanan, dari hulu hingga hilir, termasuk produk pangan dari ikan yang diimpor.

Menurut Trenggono angkaraja, “Ini sangat penting karena mutu dan keamanan produk di hilir atau yang siap konsumsi oleh masyarakat sangat bergantung pada kualitas bahan baku di hulu, KKP juga berkontribusi dalam penyediaan pangan dari ikan. “.