Denpasar – PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), sebuah BUMN, sedang memperluas pasar perlindungan untuk sektor pariwisata di Bali. Ini dilakukan untuk mengurangi risiko kerugian finansial bagi wisatawan dan pelaku bisnis.
“Bali adalah wajah Indonesia di hadapan dunia, sehingga sektor-sektor penting seperti pariwisata dan pertanian perlu mendapatkan perlindungan maksimal,” jelas angkaraja Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema di Denpasar, Bali, pada hari Minggu.
Perlindungan yang ditawarkan mencakup asuransi perjalanan yang menjaga wisatawan dari risiko yang mungkin muncul saat berlibur di Bali, serta asuransi kebakaran untuk pelaku usaha di bidang hotel dan restoran.
Data menunjukkan bahwa sektor pariwisata di Bali menunjukkan potensi yang besar, dengan 6,33 juta wisatawan mancanegara diperkirakan berkunjung pada tahun 2024. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 20,1 persen dibandingkan dengan 2023 yang mencatatkan 5,27 juta.
Juga dicatat bahwa Bali memiliki sekitar 4. 154 hotel pada tahun 2024, sedangkan jumlah restoran dan warung makan mencapai 4. 429 unit pada tahun 2023.
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Bali hingga 2023, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Bali juga cukup signifikan, dengan 388. 279 unit usaha mikro.
Selain itu, ada 43. 296 unit usaha kecil dan 11. 173 unit usaha menengah, dengan total kredit UMKM yang sudah direalisasikan mencapai Rp109,16 triliun.
“Perlindungan yang sesuai akan meningkatkan daya tahan sektor-sektor ini terhadap risiko,” tambahnya.
Selain pariwisata, Jasindo juga telah menawarkan perlindungan di sektor pertanian, sebagai bagian penting dari ekonomi lokal. Erwin, Manajer Perwakilan Cabang Denpasar, menyampaikan bahwa di tahun 2024, pembayaran klaim asuransi pertanian telah tercatat mencapai Rp688,7 juta.
Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Bali pada tahun 2024 telah melindungi lebih dari 13 ribu hektare lahan pertanian.
AUTP memberikan dukungan bagi petani untuk menghadapi risiko gagal panen yang disebabkan oleh banjir, hama, penyakit, dan kekeringan.
Premi untuk AUTP ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektare, namun petani hanya membayar 20 persen atau Rp36 ribu, sedangkan sisanya 80 persen atau Rp144 ribu ditanggung oleh pemerintah sebagai subsidi per hektare per musim tanam.
Nilai pertanggungan untuk AUTP dapat mencapai Rp6 juta per hektare dalam satu musim tanam.
“Program ini sudah terbukti meningkatkan produktivitas pertanian dan memberikan rasa aman bagi para petani,” katanya.