Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa lembaganya ditugaskan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk merampungkan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital Angkaraja dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
“Kemarin Bapak Presiden melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) menyampaikan kepada kami bahwa beliau ingin mempercepat regulasi tentang perlindungan anak di ruang digital agar bisa secepatnya selesai, dan kami diberi waktu. “Satu sampai dua bulan,” kata Meutya di Jakarta, Minggu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital mengungkapkan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang akan menyusun kajian terkait pembatasan tersebut, termasuk regulasi lain terkait perlindungan anak di ruang digital. .
Berdasarkan keputusan tersebut, Meutya menjelaskan, kelompok kerja tersebut terdiri atas perwakilan sejumlah kementerian, akademisi, pejabat pendidikan anak, dan lembaga perlindungan anak Save the Children. Ikatan Anak Indonesia, Lembaga Psikologi, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto, dan sejumlah lembaga terkait lainnya telah bekerja sejak Senin, 3 Februari.
Tim yang bernama “Peningkatan Regulasi untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital” akan bekerja pada tiga poros utama, pertama-tama memperkuat mekanisme pengaturan dan pemantauan platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
Jadi mereka juga bertanggung jawab untuk meningkatkan literasi digital anak-anak dan Orang tua harus lebih sadar akan bahaya dunia maya dan mengambil tindakan tegas terhadap pembuat dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak di dunia digital. Tim digital penguatan perlindungan anak yang telah dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak. ,” kata Menteri Komunikasi dan Perlindungan Anak.
Salah satu aspek itu dipertimbangkan dalam peraturan mengenai batasan usia tertentu bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan konten berbahaya.
Dalam penjabaran peraturan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital berkoordinasi dengan Menteri Pemajuan Perlindungan Perempuan dan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan.
Menteri Komunikasi dan Digital mengatakan upaya ini ditujukan untuk memerangi maraknya konsumsi pornografi di kalangan anak. Internet, Indonesia saat ini menduduki peringkat keempat di dunia dalam hal akses konten pornografi.
Menurut data Pusat Nasional Anak Hilang dan Tereksploitasi (NCMEC), jumlah kasus pornografi anak di Indonesia dalam 4 tahun mencapai 5.566.015 kasus. Angka ini merupakan angka tertinggi keempat di dunia dan tertinggi kedua di ASEAN.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat, 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan Internet sendiri. untuk media sosial, yang meningkatkan risiko terpapar konten berbahaya. 4.444 kasus perjudian online, pornografi, bullying dan kekerasan seksual masih mendominasi pengaduan yang diterima Kemkomdigi.